Ketua DPRD Mura meyerahkan berita acara persetujuan raperda

Puruk Cahu.MN.Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi , dan Bupati Heriyus M. Yoseph menandatangani dokumen persetujuan Raperda RAPBD 2025. Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk menjamin pengelolaan anggaran yang transparan.DPRD Kabupaten Murung Raya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025).

 

Pada kedua raperda itu adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RAPBD 2025.

 

Rapat di Ruang Rapat Utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon. Sebanyak 15 dari 25 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

 

Ketua DPRD Rumiadi mengatakan, semua fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Keputusan ini menjadi dasar pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel. “Keputusan ini menjadi landasan bagi roda pembangunan daerah yang efisien. Kami berharap sinergi legislatif dan eksekutif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi.

 

Ditempat yang sama, Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas peran aktif mereka. Menurutnya, kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif akan memperkuat pembangunan daerah. “Terima kasih atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Bupati Heriyus.

 

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Rumiadi dan Bupati Heriyus. Dengan disahkannya Raperda RAPBD 2025, Murung Raya resmi memiliki landasan hukum untuk pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel. Pungkasnya (Efn)

Bagikan Berita

Berita Selanjutnya